Anwar Usman Buka Suara Soal Harus Mundur dari Kursi Ketua MK

Lintas7news.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang mengharuskan dirinya mundur dari kursi ketua MK saat ini.
Ia menyatakan dirinya tak perlu mundur dari jabatan ketua MK. Menurutnya, Pasal 87 huruf a UU MK konstitusional.

“Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 menyangkut masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para Hakim Konstitusi,” ujar Anwar Usman membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang yang diikuti via saluran Youtube MK, Senin (20/6).

“Maka sudah selayaknya dan sewajarnya jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pemangku hak yakni para hakim konstitusi,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Anwar menyebut meskipun para pembentuk Undang-undang berkeinginan untuk menjaga proses transisi kepemimpinan di MK berjalan dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada pemangku hak.

“Sedangkan periode jabatan ketua dan wakil MK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” ujarnya

Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) a UU 7/2020. Beleid tersebut mengatur proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK oleh sembilan hakim konstitusi yang telah memenuhi syarat.

Berdasarkan hal tersebut, ia menilai proses transisi kepemimpinan di MK dapat berjalan baik dan lancar.

“Tanpa mengurangi hak memilih dan dipilih yang dimiliki oleh sembilan hakim konstitusi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan pada ketentuan peralihan Pasal 87 huruf b UU 7/2020,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan tersebut membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Anwar Usman.

Adapun Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berbunyi: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan bertahan hingga usia 70 tahun. Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan keduanya tetap sah sebagai hakim konstitusi sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua MK baru. Hal ini agar tak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo.

“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” baca Enny.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Priyanto, warga Muara Karang, Pluit yang teregister nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Menurut pemohon ketentuan pada Pasal 87 huruf a dan b UU 7/2020 itu bersimpangan atau tak selaras dengan pasal 4 ayat 3 UU 7/2020, dan bertentangan dengan UUD 1945.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.