Iko Uwais Diapanggil Polisi, Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi

Lintas7news.com – Aktor laga Iko Uwais dijadwalkan diperiksa terkait laporan dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6) hari ini.
Diketahui, Iko dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini diterima pada Sabtu (11/6) lalu.

“(Iya) dijadwalkan (diperiksa),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi.

Selain Iko, satu terlapor lainnya yakni Firmansyah juga turut dijadwalkan untuk diperiksa. Iko dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, sementara Firmansyah pukul 09.00 WIB.

Kendati demikian, Ivan menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari pihak Iko apakah akan hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

“Belum ada konfirmasi kehadiran,” ucap Ivan.

Di sisi lain, Ivan menjelaskan bahwa keributan antara kedua belah pihak ini dipicu saat korban menagih uang dari Iko. Uang itu terkait dengan kontrak kerja sama untuk jasa desain interior.

Kekurangan uang itu, kata Ivan, sudah ditagih dengan berbagai cara oleh korban. Mulai dari telepon, mengirim invoice hingga akhirnya berujung pada cekcok mulut kedua belah pihak.

“Berdasarkan laporan kekurangannya sekitar Rp150 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut dalam pemeriksaan terhadap para terlapor pihaknya juga akan mendalami apakah benar Audy Item yang merupakan istri Iko turut berada di lokasi kejadian.

Ivan menyampaikan ada kemungkinan Audy akan turut dimintai keterangan jika memang dibutuhkan untuk proses penyelidikan.

“Apabila dibutuhkan akan dipanggil, tapi saat ini belum,” kata Ivan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota. Selain Iko, juga turut dilaporkan seseorang bernama Firmansyah.

Laporan terhadap keduanya itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Iko Uwais pun angkat suara terkait tuduhan penganiayaan itu lewat kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, mengungkapkan kronologi di balik tudingan tersebut.

Kata Leonardus, pelapor atas nama Rudi telah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, yang terjadi justru pihak pelapor yang melakukan provokasi.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat Iko menggunakan jasa Rudi yang bekerja sebagai desainer interior. Rudi disebut tidak bertanggung jawab karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal.

Leonardus disebut menawarkan jasanya sebesar Rp300 juta, dan telah dibayar Iko Uwais sebesar Rp150 juta. Namun, pekerjaan tersebut tidak kunjung diselesaikan padahal pembayaran sudah dilakukan.

Setelahnya, Iko berusaha meminta kejelasan dan mencari tahu keberadaan Rudi, tetapi tidak mendapat respons yang baik.

Iko pun mengambil video atau foto yang membuktikan bahwa Rudi tengah berada di rumah dan lari dari kewajibannya. Namun, istri Rudi juga merekam balik Iko dan pada saat yang sama Rudi tiba-tiba melakukan penyerangan.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.