Anak Buah Nadiem Buka Suara Jokowi Tak Tahu Proses RUU Sisdiknas

Lintas7news.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui proses perubahan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena pembentukannya masih ada pada tahap perencanaan.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyampaikan, pihaknya selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2011.

“Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap perencanaan,” kata Anindito Aditomo ,Senin (30/5).

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Anindito menuturkan setelah tahap perencanaan ini rampung para menteri terkait akan melaporkan hasil daripada proses tersebut pada rapat yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi.

“Termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Memang seperti itu tahapannya,” tuturnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Anindito menjelaskan RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan berkarakter.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahui proses perubahan UU Sisdiknas. Hal itu terungkap saat Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) bertemu dengan Jokowi untuk menyampaikan kritik terhadap rencana RUU Sisdiknas.

Seperti diketahui, RUU Sisdiknas menuai polemik karena diduga menjadi permulaan penghapusan dana bantuan operasional sekolah (BOS). RUU Sisdiknas juga menjadi perdebatan karena penghapusan frasa madrasah.

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menyampaikan pihaknya tak berniat menghapus madrasah. Dia menyebutkan frase madrasah akan dicantumkan dalam bagian penjelasan undang-undang.

“Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat undang-undang sehingga fleksibel dan dinamis,” ucap Nadiem melalui Instagram @nadiemmakarim, Selasa (29/3).

(CNNIndonesia/NB)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.