Terkait Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar, KRPK Minta KPK Dan BPK Alih Serta Audit Investigasi

Lintas7news.com – Menindaklanjuti proses hukum dugaan korupsi KONI Kota Blitar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Blitar menyurati KPK dan BPK RI. Mereka meminta agar penyelidikan kasus ini diambil alih atau supervisi KPK, serta agar BPK RI melakukan audit investigasi.

Ketua KRPK Blitar, M Triyanto, mengatakan kalau pihaknya berkirim surat ke pihak-pihak yang berwenang, terkait dengan proses hukum dugaan korupsi KONI Kota Blitar yang sedang ditangani Kejari Blitar. “Karena menurut kami ada kejanggalan, terkait dengan besarnya nilai kerugian negara yang tidak pasti dan dasarnya juga dipertanyakan,” ujar Triyanto, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut aktifis anti korupsi yang masuk jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan ketika diundang ke Kejari Blitar Pebruari 2022 lalu, mendapat keterangan kalau besarnya nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar hanya dibawah Rp 200 juta. “Padahal berdasarkan data yang kami miliki, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp miliar,” jelasnya.

Namun sebelum bertemu pihak Kejari Blitar, Triyanto sudah mendengar informasi jika kerugian negara hanya sekitar Rp 25 juta dan Rp 160 juta. “Jadi informasi mengenai kerugian negara ini berubah-ubah, dasarnya apa. Kemudian saat saya tanyakan kalau kerugian kurang dari Rp 200 juta apakah kasus ya dihentikan, dijawab tidak dan tetap akan diteruskan,” beber pria yang juga aktifis reformasi agraria ini.

Karena merasa ada beberapa kejanggalan, Triyanto berkirim surat ke Kejati Jatim, Kejagung, Jaksa Agung Pengawasan, BPK Provinsi Jatim dan BPK RI. Agar pengusutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar ini, diambil alih atau minimal ada supervisi koordinasi oleh KPK. “Serta ada audit investigasi oleh BPK RI, untuk memastikan berapa nilai kerugian negaranya oleh lembaga yang berwenang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KRPK dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2017- 2019 sebesar Rp 7,4 miliar, ke Kejari Blitar pada pertengahan 2021 lalu dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Adapun indikasi korupsi yang ditemukan KRPK dan FMR hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar diantaranya, dugaan mark up harga pengadaan peralatan olah raga, makanan-minuman dan dugaan pemalsuan tanda tangan honor dari beberapa cabang olah raga (cabor).

Padahal fakta di lapangan, ada beberapa cabor yang mati suri alias tidak ada kegiatan. Salah satunya pencak silat, sudah dibekukan sejak 2017 lalu. Tapi kenyataannya masih ada aliran anggaran, apakah bisa cabor yang sudah dibekukan menyerap anggaran.

Termasuk temuan dugaan mark up pembelian sepatu olah raga, yang jumlahnya mencapai ratusan pasang. Dari informasi yang ada di SPJ kan sebesar Rp 550.000 sepasang, padahal dari pengecekan harga di lapangan harga sepatu yang diduga kuat KW alias imitasi tersebut hanya berkisar Rp 150.000.

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.