Terkait Kasus Dugaan TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa 5 Kepala Dinas

Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala dinas untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.

Mereka ialah Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; dan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar.

“Para saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka RE [Rahmat Effendi],” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).

Belum diketahui materi yang hendak digali penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap lima kepala dinas tersebut. Hanya saja, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Mereka yakni Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP, Abi Hurairoh.

Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU karena diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Di kasus dugaan suap itu, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.