Sidang Vonis Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini

Lintas7News.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, pada hari ini, Senin (14/2).

Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

“Hari ini sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan majelis hakim,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (14/2).

Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Damis dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan tim jaksa KPK sehingga Azis dapat dinyatakan bersalah menurut hukum.

KPK, lanjut dia, juga berharap seluruh bantahan Azis yang tidak mengakui terus terang perbuatannya dikesampingkan oleh majelis hakim.

“Dengan putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” ucap Ali.

Berdasarkan tuntutan jaksa KPK yang menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Azis terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sementara itu, dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi, Azis menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan Robin untuk mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Mantan Wakil Ketua DPR itu menyadari bahwa Robin tak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam mengadili perkara, ia meyakini hakim akan bersikap independen.

“Saya mengajak semua komponen menghormati proses dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang akan memutus perkara ini,” kata Azis usai menjalani sidang pleidoi pada Senin (31/1).

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.