Cukong Nakal Coba Dorong Jokowi 3 Periode Kata Faisal Basri

Lintas7News.com – Ekonom Faisal Basri curiga ada pengusaha nakal yang bandel tak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid I mencoba mendorong Jokowi untuk menjadi presiden untuk ketiga kalinya. Ini mereka lakukan demi mendapat perlindungan dari kejaran pajak.

Faisal menjelaskan upaya itu dilakukan karena pengusaha bandel itu takut kena denda 300 persen karena tak mengikuti program tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Pasalnya, kalau sampai denda 300 persen dikenakan, pengusaha bisa langsung jatuh miskin.

Ekonom Faisal Basri curiga ada pengusaha nakal yang bandel tak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid I mencoba mendorong Jokowi untuk menjadi presiden untuk ketiga kalinya. Ini mereka lakukan demi mendapat perlindungan dari kejaran pajak.

Faisal menjelaskan upaya itu dilakukan karena pengusaha bandel itu takut kena denda 300 persen karena tak mengikuti program tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Pasalnya, kalau sampai denda 300 persen dikenakan, pengusaha bisa langsung jatuh miskin.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Selain upaya itu, Faisal juga mengatakan demi terbebas dari ancaman denda, pengusaha juga berupaya mendorong pemerintah untuk melaksanakan program Tax Amnesty jilid II.

Faisal mengatakan rencana Tax Amnesty jilid II yang sedang direncanakan pemerintah melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beberapa waktu lalu bukan berasal dari usulan Kementerian Keuangan tapi diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Tax amnesty itu bukan berasal dari Kementerian Keuangan. Bukan dari draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tapi, (itu) minta dimasukkan oleh yang namanya Airlangga Hartarto,” jelas Faisal.

Faisal mengatakan usulan Airlangga terkait tax amnesty jilid II merupakan dorongan dari pengusaha, khususnya anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Diketahui, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program tax amnesty jilid II. Pemerintah tengah menyusun skema tax amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 37 B draf RUU KUP yang beredar, pemerintah akan memberikan pengampunan pada wajib pajak peserta tax amnesty jilid I terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta yang diperoleh para alumni tax amnesty tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Nantinya, dalam program tax amnesty jilid II, penghasilan WP terkait dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.

Tarif yang berlaku adalah sebesar 15 persen, atau 12,5 persen jika harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Kemudian, WP alumni tax amnesty wajib mengungkapkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan disampaikan kepada Ditjen Pajak dalam periode tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta yang dikurangi nilai utang. Hal ini tertulis dalam Pasal 37B ayat 2.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno untuk mengonfirmasi dan meminta tanggapan atas pernyataan Faisal. Namun, belum ada respons hingga saat ini.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.