Terima Asimilasi Covid, 3 Petinggi Sunda Empire Bebas

Lintas7News.com – Tiga petinggi kelompok Sunda Empire dinyatakan bebas sejak 13 April 2021. Para terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat itu mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Ketiganya yakni Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum. Rangga dan Nasri sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan, Raden Ratna ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin.

Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono membenarkan terkait bebasnya Rangga dan Nasri dari masa hukuman penjara.

“Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Tri, Senin (26/4).

Tri menyebut Rangga dan Nasri berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Semua kegiatan keagamaan, pembinaan, diikuti,” ucapnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Rangga dan Nasri telah menghuni Lapas Khusus narkotika itu selama enam bulan. Sebelumnya, Rangga dieksekusi jaksa pada November 2020.

Tri mengatakan pihaknya sudah berpesan kepada Rangga dan Nasri agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Sudah disampaikan. Beliau-beliau asimilasi di rumah, tidak boleh keluar kota. Tidak mengulangi perbuatan,” ujarnya.

Terkait asimilasi kelompok Sunda Empire, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Asimilasi tersebut berlaku bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Permenkumham tersebut merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keona

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.