Operasi Yustisi dan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Pon Kota Blitar

BLITAR – Petugas Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Blitar menggelar Operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan serta penyemprotan disinfektan di seluruh area Pasar Pon, Kota Blitar, Rabu (03/02/2021).

Operasi ini kita lakukan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.

Dengan melibatkan 13 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808 dan 5 anggota Satpol PP.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes, sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas (5M), serta mengedepankan Pola hidup sehat,” ungkapnya.

Dari operasi Yustisi ini masih di temukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 21 pelanggar di antaranya teguran lisan 13 pelanggar, teguran tertulis 3 pelanggar dan tipiring 5 pelanggar.

Petugas Melakukan Penyemprot Disinfektan Di Area Pasar Pon Kota Blitar

Selain itu, petugas juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area Pasar Pon mulai dari dalam hingga luar pasar yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus Covid- 19.

“Di harapkan penyemprotan disinfektan ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di area pasar tradisional atau pasar Pon di kota Blitar,”pungkasnya.

(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.