Gugatan Pengusaha Mebel Terhadap PT Bank Panin Tbk. Ditolak PN Blitar

Lintas7News.com – Sri Patokah (51), warga Jl. dr. Wahidin Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar melakukan gugatan terhadap PT Bank Panin Tbk. Cabang Blitar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan nomer perkara : 88/Pdt.G/2020/PN.BL.

Setelah melalui proses yang panjang akhirnya majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuzulul Kusindiardi S.H membacakan putusannya            .

Harusnya, Rabu (13/1) sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Namun, karena Ketua majelis hakim Muhammad Nuzulul Kusindiardi SH sakit, sidang ditunda menjadi, Rabu (20/1).

Sri Patokah menggugat tanpa Kuasa Hukum, ia hanya didampingi oleh Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan sel kerja dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) yang selalu memberi dukungan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Blitar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuzulul Kusindiardi SH menolak semua tuntutan dari penggugat, karena perkara ini sudah pernah diperkarakan di pengadilan.

Usai sidang putusan, Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Fachrul Iga Taufik (21) menanggapi putusan majelis hakim terkait gugatan Sri Patokah.

“Alhamdulilah perkara perdata hari ini telah diputuskan meskipun hasilnya jauh dari harapan kami.” Ungkap Iga.

“Saya dari Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan sel kerja dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh untuk tetap mempertahankan hak-hak dari penggugat Sri Patokah yang diduga dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu, karena jelas apabila melihat fakta-fakta hukum yang ada berupa bukti surat, maka diduga proses pelelangan yang mengakibatkan kerugian Penggugat Sri Patokah ini proses  yang cacat hukum,” tambahnya.

(ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.