Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Formula E

Anies Baswedan Tiba di KPK

Lintas7news.com – Gubernur DKI Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/9) memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Pantauan CNNIndonesia.com, Anies tiba sekitar pukul 09.26 WIB. Dia yang berseragam dinas kemeja putih itu langsung masuk ke dalam gedung dan hanya melemparkan senyum sambil mengucapkan terima kasih ke arah wartawan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Anies sebagai pimpinan tertinggi mengetahui banyak perihal acara tersebut. Oleh karena itu, sambungnya, KPK membutuhkan keterangan Anies dalam penyelidikan penyelenggaraan Formula E.

“Dalam proses penyelidikan KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK sehingga siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil,” ujar Ali, Selasa (6/9).

Ia menjelaskan klarifikasi diperlukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan dugaan peristiwa pidana. Hal ini juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Selain itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mengaku siap jika dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam ajang Formula E.

“Saya siap (dimintai keterangan oleh KPK),” kata Widi saat dihubungi, Rabu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu pihak yang bakal dimintai keterangan yakni Widi. Menurut Alex Jakpro selaku penyelenggara Formula E pasti mengetahui seluk beluk mengenai ajang balap mobil listrik itu.

“Kita anggap yang mengetahui dan relevan dengan kasus yang sekarang kita selidiki akan kita tentu akan dimintai konfirmasi, misalnya Direktur Jakpro,” kata Alex kemarin.

“Kan penyelenggaranya Jakpro, itu mereka lebih tahu bagaimana penyelenggaraan kemarin, terkait dengan pembangunan, terkait dengan biaya-biaya yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com,  Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah mengklarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Khusus Prasetyo, ia sudah diklarifikasi sebanyak dua kali. Menurut pengakuannya, penyelidik KPK menanyakan mengenai anggaran Formula E.

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.