Sejumlah Kepala Dinas Diperiksa KPK Buntut Kasus Suap Walikota Ambon

Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi untuk perkara persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy pada Selasa (6/9).

“Pemeriksaan dilakukan Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,” ujar ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/9).

Para saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-sekarang Ferdinanda Johannad Louhenapessy dan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Mei 2021-sekarang Melianus Latuihamallo beserta pendahulunya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty.

Lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat, Staf bagian tata usaha Pimpinan Feny Sarimole, dan Asisten Sekot Ambon Robby Silooy.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini adalah pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Lembaga antirasuah juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Richard diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Richard. Ia disinyalir telah menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Richard.

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.