Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib Vaksinasi Booster

Suasana Penumpang Pesawat diBandara Soekarno-Hatta (The Jakarta Post)

Suasana Penumpang Pesawat diBandara Soekarno-Hatta (The Jakarta Post)

Blitar, Lintas7news.com – Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut terdapat dalam SE Kemenhub yang sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

“Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Nur Isnin menjelaskan, bahwa selain persyaratan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Berikut ini adalah syarat naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022:

  1. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari KOMPAS.com – Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Nur Isnin menambahkan, aturan baru ini dikecualikan bagi PPDN sebagai pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas. Dirinya juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen. Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan. “Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

(KOMPAS.com/OAS)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.