Roy Suryo Segera Jalani Sidang Terkait Kasus Meme Stupa Jokowi

Roy Suryo Kasus Meme Stupa Jokowi

Lintas7news.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus meme stupa Candi Boroboudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo  dengan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan.

“Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/8).

Setelah pelimpahan tahap 1 ini, jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap 2.

Namun, kata Zulpan, jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melengkapinya untuk kemudian diserahkan kembali kepada kejaksaan.

“Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak,” ucap Zulpan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8).

Pihak Roy lantas mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan ini ditolak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.