Bechi Anak Kiai Jombang Perdana Sidang Langsung di PN Surabaya

Sidang Bechi Anak Kiai Jombang

Sidang Bechi Anak Kiai Jombang

Lintas7news.com – Terdakwa kasus dugaan pelecehan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) Bechi, anak kiai Jombang ternama, untuk pertama kali menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bechi selama ini bersidang daring dari jarak jauh.

Bechi tiba dengan dibawa mobil milik kejaksaan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan sebagian wajahnya tertutup masker. Tak sepatah kata pun yang terucap.

“Terdakwa kami bawa dengan mobil tahanan kejari, untuk mengikuti persidangan sesuai perintah majelis hakim,” kata seorang jaksa yang membawa Bechi, Senin (15/8).

Setiba di PN Surabaya, Bechi kemudian dimasukkan ke ruang tahanan untuk menunggu giliran sidang.

Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan kliennya siap memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini.

“Kondisinya sehat dan siap memberikan kesaksian. Kita lihat apakah benar ada kejadian pemerkosaan seperti dalam dakwaan atau tidak,” ucapnya.

Seperti diketahui, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, Bechi diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap Bechi. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Bechi lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk Bechi.

Bechi akhirnya menyerahkan diri usai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.