KPK Panggil Wabup Blitar Usut Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama Rahmat Santoso Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur,” ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

Selain Rahmat, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Advokat, Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut; serta dua pihak swasta, Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

Ali menjelaskan, para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kendati demikian, belum diketahui materi spesifik yang hendak didalami tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan ini.

Pada 16 April 2021, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, dan kawan-kawan.

Ali mengatakan pihaknya menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

“Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan,” kata Ali melalui pesan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

“Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU,” sambungnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.