Divonis Bui Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir – Pikir Ajukan Banding

Lintas7news.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI.

Sikap ini Kolonel Priyanto sampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal memastikan terdakwa mendengar dan memahami putusan tersebut.

“Siap dengar,” kata Kolonel Priyanto.

“Apa putusannya?” timpal Faridah.

“Siap seumur hidup,” jawab Priyanto lagi.

Faridah mengingatkan jika dalam waktu tujuh hari ke depan Kolonel Priyanto tidak bersikap, maka ia akan dianggap menerima putusan tersebut.

“Silakan koordinasi dengan penasehat hukumnya,” kata Faridah.

Setelah itu, Kolonel Priyanto beranjak ke meja kuasa hukumnya. Mereka tampak berbincang selama beberapa saat.

Kolonel Priyanto kemudian menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Wirdel.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Mliter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.