Polisi Belum Menindak Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Lintas7news.com – Aparat kepolisian belum menindak kendaraan yang melanggar aturan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan yang baru diterapkan per hari ini, Senin (6/6).
Pantauan CNNIndonesia.com di salah satu ruas jalan yang baru menerapkan, yakni Jalan Balikpapan, Jakarta Pusat, petugas mencegat kendaraan dengan nomor ganjil yang lewat.

Petugas lalu menginformasikan kebijakan ganjil genap di ruas jalan itu akan aktif kembali. Setelahnya, kendaraan yang memiliki surat-surat lengkap diizinkan kembali melanjutkan perjalanan.

“Mulai hari ini sudah berlaku. Tapi hari ini kita tegor. Hari Senin udah penindakan ya,” kata salah seorang petugas.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan di 13 ruas jalan baru, petugas hanya memberikan imbauan dan teguran selama tanggal 6 sampai 12 Juni.

“Tanggal 6 sampai dengan 12 adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru, penindakan hanya teguran dan himbauan, khusus di kawasan 13 yang baru untuk penindakan dimulai tanggal 13 Juni,” kata Jamal.

“Ada 26 ruas jalan ganjil genap. 13 ruas jalan yang lama tetap aktif dan sudah dilaksanakan penindakan,” ujarnya.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.