PTUN Perintahkan Pemprov Sulut Cabut Izin Tambang Emas Pulau Sangihe

Lintas7news.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 56 warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe.

Majelis hakim PTUN Manado memerintahkan Pemerintah Provinsi Sulut untuk mencabut surat keputusan terkait izin lingkungan penambangan emas di Pulau Sangihe.

“Dalam pokok sengketa, satu mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” informasi dari dokumen putusan tersebut, Jumat (3/6).

Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut batal.

Keputusan tersebut merupakan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.

Majelis Hakim PTUN Manado kemudian memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut mencabut keputusan tersebut.

“Mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020,” sebagaimana tertulis dalam amar putusan tersebut.

Kemudian, majelis hakim PTUN Manado juga menghukum tergugat satu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp18.796.799.

Sebagai informasi, warga Sangihe Tabita Gaspar dkk menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulut dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulut.

Dalam petitumnya, mereka memohon penangguhan pelaksanaan objek sengketa dikabulkan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sementara, dalam pokok perkaranya, warga Sangihe meminta agar Surat Keputusan (SK) pemberian izin kepada PT Tambang Mas Sangihe oleh Kepala Dinas Penanaman Modal setempat dinyatakan batal.

Mereka juga memohon majelis hakim PTUN Manado memerintahkan Tergugat I mencabut keputusan pemberian izin tambang itu.

Warga juga meminta SK Pertimbangan Teknis Penerbitan Perubahan SKKL dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulut dicabut.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan telah disidangkan sejak 24 November 2021. Putusan dibacakan pada Kamis (2/6) kemarin.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.