Tambang Emas Ilegal Di Madina, Enam Tersangka Ditahan

Lintas7news.com – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang mengakibatkan 12 wanita meninggal. Para tersangka tersebut telah ditahan polisi.

“Enam tersangka merupakan penyidikan dari dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” kata Direktur Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (19/5).

Tatan menjelaskan aktivitas tambang emas ilegal di Madina ini sempat ditindak oleh Polres Madina pada 26 April 2022. Kemudian ditetapkan tiga orang tersangka antara lain AI selaku operator ekskavator, ADA sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal, dan RM selaku pemilik lahan.

Akan tetapi penambangan emas secara ilegal tetap berlangsung di sana. Bahkan pada 28 April 2022, sebanyak 12 wanita yang saat itu tengah menambang emas tewas tertimbun longsoran tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu.

“Dari peristiwa ini, kepolisian lalu menetapkan tiga orang tersangka lainnya masing-masing JP sebagai pemilik mesin, lahan serta pemodal usaha tambang, AP dan AL sebagai penampung butiran emas,” terang Tatan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Menurut Tatan aktivitas tambang emas ilegal di Madina sudah berlangsung beberapa tahun. Karena itu, kepolisian bersama pemerintah setempat akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.

“Untuk keenam tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.