Penggunaan Frekuensi Semakin Efisien dengan TV Digital

Lintas7news.com – Kehadiran TV Digital diklaim akan semakin mengefisiensikan penggunaan frekuensi siaran televisi yang selama ini menggunakan sistem analog.

Hal itu mengemuka dalam konferensi pers bertema “Kesiapan Infrastruktur Multipleksing di 22 Provinsi untuk Mendukung Target ASO 2 Nov 2022” pada Kamis (4/3).

Saat ini, pemerintah sedang melangsungkan proses migrasi televisi analog ke digital. Pada 2 November 2022, siaran analog dihentikan. Semuanya beralih penuh ke siaran digital. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah penyelenggaraan multipleksing (MUX).

MUX kunci penting karena infrastruktur MUX mengelola sistem siaran dengan efisien. Satu kanal frekuensi bisa digunakan bersama-sama. Hal itu tidak mungkin terjadi di sistem analog yang satu kanal, satu siaran saja.

Terjadilah apa yang disebut infrastructure sharing dalam multipleksing. Di satu kanal frekuensi dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan. Artinya spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan efisien.

Bagi lembaga ppenyiaran, model digital mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama.

Lembaga penyiaran yang sebelumnya membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancarnya sendiri-sendiri sudah tidak akan terjadi lagi dalam sistem penyiaran digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pada 2 November 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

“Dengan begitu, kita punya waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” kata Johnny.

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan bahwa ketentuan mengenai migrasi penyiaran tersebut telah ditetapkan Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Poltesiar).

Di PP Postelsiar tersebut, ada pengaturan spesifik tentang multipleksing yang bertugas mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Menkominfo juga berpesan pada masyarakat agar dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan potensi ruang digital. Hal itu terutama menyongsong digitalisasi televisi.

“TV digital akan menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dan canggih bagi masyarakat di seluruh Indonesia.”

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.