ICW Curigai Kecurangan Pemilihan Pemenang Tender Gorden DPR Rp43 M

JALAN DEPAN GEDUNG DPR/MPR MASIH DITUTUP: Suasana Gedung DPR/MPR pasca didemo mahasiswa dan STM di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (28/9). Pasca didemo oleh mahasiswa dan STM jalan di depan Gedung DPR/MPR masih ditutup, dan warga yang ingin menuju ke Slipi atau Grogol terpaksa harus berputar lewat jalur Senayan. FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH

Lintas7news.com – Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menduga ada potensi kecurangan saat proses pemilihan pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR sebesar Rp43 miliar.

Perusahaan yang memenangkan tender adalah PT. Bertiga Mitra Solusi. Kini disorot publik karena sarat kejanggalan dalam proses pengadaan.

“Pengadaan gorden oleh Sekjen DPR, ICW sejak awal sudah menduga bahwa PT BMS-lah yang akan menang. Sebab, kami menduga bahwa ada potensi kecurangan saat proses pemilihan pemenang,” kata Wana, Selasa (10/5).

Wana menjelaskan bahwa dalam situs LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022. Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, namun hanya tiga yang mengajukan penawaran.

Tiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga dalam tender antara lain PT. Sultan Sukses Mandiri Rp37.7 miliar, PT. Panderman Jaya Rp42,1 miliar dan PT. Bertiga Mitra Solusi Rp43,5 miliar.

Dalam proses pemilihan penyedia ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketiga penyedia tersebut. Di antaranya izin usaha dalam bidang dekorasi interior.

Wana mengatakan yang memegang izin usaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi dari tiga perusahaan tersebut. Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha di bidang tersebut.

“Hal ini patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia,” kata Wana.

Melihat kejanggalan itu, Wana meminta pihak Sekretariat Jenderal DPR membuka dokumen pengadaan. Hal itu diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ia juga meminta Sekretariat Jenderal DPR harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden.

“Ini untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan,” kata Wana.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Tender itu menjadi polemik usai DPR menetapkan PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang dengan nilai tawaran Rp43,5 miliar. Padahal, ada dua perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.

Publik juga mengkritik karena anggaran yang dipakai sangat besar hanya untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR di Kalibata.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengklaim gorden rumah dinas sudah 13 tahun tak diganti. Anggaran miliar itu juga diperuntukkan bagi 505 rumah dinas yang ada. Setiap rumah akan mendapat sekitar Rp80-90 juta.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.