Peradi Bakal Polisikan Penyebar Hoaks Jabatan Otto Hasibuan Tidak Sah

Lintas7news.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bakal melaporkan pihak yang menyebarkan informasi bahwa pengurus di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimy mengatakan bahwa pengurus di tingkat pusat akan menyerahkan ke masing-masing cabang terkait langkah hukum yang bakal ditempuh.

“Memang ada desakan dari teman-teman cabang di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah hukum terhadap orang yang menyebarkan berita bohong yang mengatakan kepengurusan Otto Hasibuan ini tidak sah,” kata Hermansyah dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4) malam.

Menurut dia, ada juga sejumlah pihak yang menyebarkan isu tentang masalah yang dilakukan kepengurusan Otto Hasibuan. Hal tersebut dia anggap tidak benar dan merupakan suatu berita bohong.

“Kita tunggu minggu depan langkah hukum yang diambil cabang dan DPN apa terhadap yang menyebarkan isu atau fitnah. Ya antara lain begitu (melapor ke polisi),” jelas dia.

Hermansyah belum mau merinci siapa saja pihak yang akan dilaporkan. Dia hanya mengatakan saat ini Peradi Bandung sudah mengambil langkah melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris lantaran diduga menyebarkan fitnah.

“Teman-teman kami di DPC Bandung sudah melaporkan di Polda Jabar,” ucapnya lagi.
Dalam kasus ini, Peradi membantah anggapan AD/ART di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum tidak sah.

Mulanya, memang ada anggota bernama Alamsyah yang menggugat AD/ART ke Mahkamah Agung. Namun, Peradi memastikan pokok gugatan bukan soal keabsahan dari kepemimpinan Otto Hasibuan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Hotman Paris memutuskan untuk hengkang dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.