Masa Penahanan Hakim Itong Diperpanjang 40 Hari

Lintas7News.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap penanganan perkara, Itong Isnaeni Hidayat selama 40 hari.

Itong merupakan hakim PN Surabaya yang diproses hukum KPK. Ia sudah diberhentikan sementara waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti.

Selain Itong, perpanjangan juga dilakukan untuk dua tersangka lainnya dalam kasus itu, Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

“Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.Tim Penyidik kemudian telah memperpanjang masa penahanan Tsk IIH dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).

Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Brdasarkan temuan awal KPK, dalam perkara ini, Itong diduga menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan PT Soyu Giri Primedika.

Uang diberikan oleh Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT SGP dengan perantara Hamdan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong, lanjut Nawawi, disinyalir juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.