Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3

Lintas7News.com – Pengendara saat libur natal dan tahun baru (nataru) wajib membawa surat keluar masuk jika ingin berpergian. Akhir tahun ini, PPKM level 3 akan diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.

Ratusan ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri juga akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11) kemarin.

Ia menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pemerintah juga menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 3 nantinya. Menurut Dedi, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan.

“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin nah di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Pemberlakuan checkpoint

Polisi akan mulai memberlakukan posko checkpoint di sejumlah titik di Indonesia untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Checkpoint tersebut akan tersebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.

Pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT untuk melintas. Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tak menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru kali ini.

Ia menyebutkan, para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.

Sementara, Dedi menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

“Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Pada libur panjang kali ini pemerintah mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Kemudian, sekolah diminta tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta mundur ke Januari 2022.

Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.