Unjuk Rasa Warga Di Pemkab Blitar Terkait Kasus Sengketa Tanah

Lintas7News.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga yang tinggal dilahan sengketa langsung ditemui beberapa organisasi perangkat daerah, perwakilan perhutani dan perwakilan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.

Usai pertemuan itu, kasub seksi hukum dan agraria KPH Blitar, Heri Purwanto dihadapan awak media mengatakan sangat mendukung proses penyelesaian konflik agraria yang ada di kawasan hutan. Terlebih jika ada surat keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami sangat mendukung proses penyelesaian konflik ini,” katanya.

Untuk sekedar diketahui, konflik tanah ini terjadi antara warga, perhutani dan perkebunan yang sudah habis masa hak guna usaha (HGU) nya.

Warga sudah tinggal puluhan tahun secara turun temurun dan berharap lahan yang mereka tinggali tersebut menjadi hak miliknya.

Namun menurutnya, kesatuan pemangkuan hutan blitar kan mengikuti mekanisme dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Meski dia mengetahui ada banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan cukup lama.

“Apapun bentuk keputusan dari pusat, apakah itu pelepasan tukar menukar atau kerjasama, itu terserah pusat,” ujarnya.

Dilansir dari RadarTulungagung.co.id – Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar Adi Andaka mengatakan, sudah menampung dan mencatatat semua keluh kesah masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan kepastian atas lahan huniannya.

Adi mengaku selama ini pemerintah tidak diam. Bahkan dalam waktu dekat sudah diagendakan untuk mensosialisasikan masalah terkait konflik agraria tersebut.

“Kami jadwalkan kamis, nanti akan ada sosialoisasi dari balai pemantapan kawasan hutan (BPKH),” katanya.

Untuk diketahui, sengketa lahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Wonotirto, Kecamatan Selorejo, Kecamatan Bakung, Kecamatan Doko dan Kecamatan Wates. Jika di lihat dari lokasinya, persoalan tanah ini ada di kawasan hutan dan lahan perkebunan yang telah habis masa ijin hak guna usahanya.

(RadarTulungagung/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.