Penangkapan Pelaku Penipuan Modus Koperasi Oleh Kejaksaan Tinggi Jatim

Lintas7News.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan seorang warga Malang berinisial RDC (51). Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembiayaan koperasi melalui BNI Syariah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp74 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim M Dhofir, mengatakan kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan pembiayaan Bank BNI Syariah secara channeling kepada Pusat Koperasi Al Kamil Jatim dengan nilai total Rp157,8 miliar.

“Proses pencairan pembiayaan dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan dan antara Agustus 2013 sampai dengan September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp157.811.399.395. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet,” kata Dhofir, Selasa (9/11).

Ia menjelaskan, pusat Koperasi Al Kamil Jatim ini didirikan pada 2009 sebagai koperasi sekunder, koperasi ini memiliki anggota koperasi primer sebanyak 32 koperasi.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pada Agustus 2013, koperasi ini melakukan kerja sama pembiayaan channeling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No172 tertanggal 28 Agustus 2013. Pelaksanaan pembiayaan mendapatkan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar.

Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim diketahui bernama IS. Dia dipilih dan diangkat tersangka RDC tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk RDC tanpa ada RAT.

“Tersangka RDC juga yang membentuk koperasi primer, salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dia tunjuk sendiri,” ucapnya.

Tersangka RDC, kata Dhofir, juga membuat seolah-olah koperasi memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primer anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder penerima pembiayaan.

Dari sinilah, penyidik mendapati ketidakberesan. Proses pembiayaan diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Hal ini berlangsung sejak Agustus 2013 sampai September 2015.

“Antara bulan Agustus 2013 – September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp157.811.399.395 dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan outstanding per 30 Desember 2017 sebesar Rp74.802.192.616,” kata dia.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim sendiri telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi, masyarakat umum maupun dari Bank BNI Syariah.

Atas perkara ini, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap RDC berdasarkan Sprint 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 November 2021. Dia ditahan setidaknya hingga 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Atas aksinya, RDC terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP.

“Untuk pelaku yang lain sedang proses pengembangan,” pungkas Dhofir.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.