Sidak Pembangunan Hotel Santika Oleh DPRD

Lintas7News.com – Menindaklanjuti aspirasi warga Lingkungan Sendang yang memprotes perizinan hotel baru di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar, Komisi II dan III DPRD setempat melakukan sidak ke lokasi pembangunan.

Sidak tersebut untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, serta mengecek proses pembangunan apakah sudah sesuai aturan. “On the spot apakah sesuai dengan apa yang kita terima secara normatif, mengenai persyaratan atau perijinan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut politisi PKB ini menjelaskan salah satu persyaratakat adalah dari total lahan setidaknya 70% untuk bangunan dan 20% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kemudian, termasuk site plan juga diminta agar ditata sesuai ketentuan.

“Demikian juga mengenai kondisi yang diminta masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan sumber air tanah, memang pembangunan menggunakan sumur permukaan 12-15 meter dan untuk air minum dan lainnya sudah komitmen memakai PDAM,” jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratan teknis lainnya seperti AMDAL Lalin dan lainnya, akan ditinjau apakah sesuai dengan dinamika perkembangan saat ini.

Terkait perijinan yang dikatakan tidak sesuai aturan, akan dilakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut bersama dengan OPD terkait. “Akan menjadi bahan kajian dewan, mengenai perijinan ini. Karena AMDAL yang mengeluarkan provinsi,” tandasnya.

Yang terpenting ditegaskan Totok semua perijinan sudah dipenuhi, secara prosedur normatif. “Kalaupun ada kesalahan alamat, saya menganggap itu hanya kesalahan ketik saja. Termasuk terkait pemberdayaan masyarakat sekitar, harus memenuhi azas manfaat baik bagi masyarakat maupun Kota Blitar,” tegasnya.

Dilansir dari Lenteratoday.com – Selain ke lokasi pembangunan hotel, sidak juga dilakukan melihat lokasi sumber mata air Sendang. Disana ditemui oleh warga serta Koordinator Formalitas, M Triyanto yang selama ini mendampingi warga, memprotes perijinan yang diduga melanggar aturan dan menggugat Walikota Blitar.

 “Jadi setelah mengecek pembangunan hotel, juga melihat lokasi sumber air Sendang yang berjarak hanya sekitar 95 meter dari lokasi pembangunan hotel. Padahal sesuai Permen minimal 200 meter,” kata Triyanto.

Serta mengetahui sendiri semua dokumen yaitu IMB, UKL/UPL dan AMDAL beralamat di RT 03/RW 02 padahal lokasinya di RT 01/RW 02 ini sudah salah alamat dan cacat demi hukum. “Maka kami harapkan dewan membawa masalah ini ke Pansus, untuk menyelidiki masalah ini. Karena jelas dari temuan adanya perijinan yang cacat hukum, serta menimbulkan gejolak di masyarakat,” tandasnya.

Triyanto menambahkan, warga sekitar tidak menolak pembangunan hotel, asalkan sesuai dengan aturan. “Termasuk tidak melakukan pengoboran air tanah, yang bisa mempengaruhi sumber air Sendang. Karena dalam dokumen jelas disebutkan adanya kolam renang dan pengelolaan air tanah, jadi pihak hotel seharusnya komitmen dengan apa yang disanpaikan,” imbuhnya.

Secara terpisah, pihak Administrasi Hotel Santika, Diana ketika dimintai pendapatanya mengenai adanya sidak menyatakan kalau ini menindaklanjuti laporan dari warga, tapi semua sudah sesuai prosedur. “Tidak ada masalah yang berarti, terkait sumber air Sendang akan dikoordinasikan dengan dinas terkait. Karena semua ijin sudah sesuai prosedur,” tutur Diana.

Disinggung mengenai adanya salah ketik dokumen, Diana mempersilahkan untuk langsung konfirmasi kepada dinas terkait yang menerbitkan ijin pungkasnya.

(Lenteratoday/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.