Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Tipsnya

Lintas7News.com – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memaparkan empat tips untuk meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) agar tetap aman. Pertama, tentunya, cek daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di laman resmi OJK.

“Ada di laman resmi OJK, jangan tanya ke aplikasi ini legal atau ilegal, simpan saja nama-nama yang legal. Harus simpan nama-nama yang legal, cek,” tutur Tongam saat menjadi narasumber, Jumat (17/9).

Kedua, pinjam sesuai kebutuhan. Selain itu, masyarakat juga harus menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar.

“Jangan pinjam untuk menutup utang lama. gali lubang tutup lubang. Pinjaman pertama gagal, pinjaman kedua setop,” ujar Tongam.

Ketiga, gunakan pinjaman dana dari pinjol untuk kegiatan produktif. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendorong ekonomi keluarga.

Keempat, masyarakat harus memahami syarat, risiko, dan kewajiban dalam meminjam dana di pinjol. Jangan sampai, masyarakat menyesal setelah mengajukan pinjaman.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Diketahui, dalam daftar OJK per 25 Agustus 2021, terdapat 77 perusahaan pinjol yang telah terdaftar resmi dan mendapatkan izin usaha. Beberapa contohnya, seperti PT Pasar Dana Pinjaman, PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, PT Creative Mobile Adventure, PT Toko Modal Mitra Usaha, dan PT Digital Alpha Indonesia.

Selanjutnya, PT Mitrausaha Indonesia Grup, PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Astra Welab Digital Arta, PT Oriente Mas Sejahtera, PT Aman Cermat Cepat, dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.

Kemudian, terdapat 39 perusahaan pinjol yang statusnya baru terdaftar di OJK. Contohnya, PT Digital Tunai Kita, PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT FinAccel Digital Indonesia, PT Crowde Membangun Bangsa, dan PT Mulia Inovasi Digital.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.