Penangkapan Eks TNI Pembelot KKB

Lintas7News.com – Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi Papua meringkus pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atas nama Ananias Yalak alias Senaf Soll di kawasan Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada Kamis (2/9) pagi tadi.

Penangkapan itu berawal saat kepolisian melakukan penyisiran di sekitar lokasi jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menuturkan pergerakan tim kepolisian dimulai sekitar pukul 03.46 WIT. Saat itu, lokasi Senaf Soll terlacak berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Samaru, Distrik Dekai.

Tim kemudian menggerebek rumah itu sekitar pukul 05.28 WIT. Setidaknya, ada lima orang lain atas nama Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, dan Albert Matuan yang turut ditangkap oleh kepolisian.

Saat penangkapan para anggota kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu melakukan perlawanan sehingga terjadi kontak tembak.

Polisi berhasil melumpuhkan para anggota KKB tersebut. Selanjutnya, kata Kamal, dari TKP polisi berangkat RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis terhadap Senaf Soll yang tertembak.

“Ananias [Senaf Soll] tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap,” jelas Kamal.

Saat ini, kata dia, Senaf Soll masih mendapat perawatan dokter. Menurut Kamal, Senaf terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan di wilayah Yahukimo dalam beberapa tahun terakhir.

Kepolisian mencatat, ia teregister sebagai buronan dalam tiga laporan polisi bernomor LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019 terkait pembakaran ATM Bank BRI cabang Dekai, Yahukimo.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020 terkait pembunuhan Staf KPU Dekai atas nama Hendry Jovinsky; dan terakhir Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 terkait pembunuhan masyarakat swasta di Bandara Dekai.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 187 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Senaf Soll terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.