TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Diberlakukan

Lintas7News.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mempertanyakan komitmen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.

Pertanyaan itu dilayangkan Sahroni merespons kedatangan 34 TKA China yang diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas atau ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8).

Ia meminta Yasonna bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham segera memberikan penjelasan seputar kedatangan 34 TKA China tersebut.

“Kan Pak Menteri sendiri yang bilang selama PPKM tidak boleh ada TKA masuk. Tapi ini justru diterima,” kata Sahroni, Senin (9/8).

Dilansir dari CNNIndonesia – Bendahara Umum Partai NasDem itu menyatakan kecewa karena kedatangan 34 TKA asal China ini terjadi di tengah kesulitan masyarakat yang tengah menjalankan kebijakan PPKM untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Izin tinggal terbatas bagi 34 warga China di masa kesulitan pandemi tersebut dicap janggal.

“Saya benar-benar tidak terima dan kecewa melihat peristiwa ini. Masalahnya selama PPKM ini masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, eh ini kok malah menerima TKA,” ujar Sahroni.

Sahroni menekankan bahwa ketegasan aturan terkait WNA merupakan hal yang sangat penting karena terkait dengan keselamatan rakyat.

“Saya bukannya menghalangi orang mau bisnis, mau bikin apa terserah. Tapi ini masalah keselamatan rakyat. Kondisi kita belum pulih, kita harus terus waspada. Perlu diingat bahwa kita kebobolan kasus delta salah satu penyebab utamanya ya karena teledor mengawasi WNA India yang masuk,” tuturnya.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera turut mencermati kejanggalan pemerintah memberi izin kepada 34 TKA asal China dengan alasan sudah memiliki ITAS.

“Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?” ucap Mardani.

Mardani meminta agar semua konsisten dalam menerapkan kebijakan PPKM. Ia mengingatkan, kedatangan TKA atau WNA dari luar negeri berpotensi merusak kebijakan PPKM dan merugikan rakyat Indonesia.

“PPKM bermakna menghentikan mobilitas bagi siapapun. Kecuali yang urgen dan darurat. Pergerakan apalagi dari luar negeri sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM. Jika itu terjadi, rakyat yang harus membayar harganya berupa ekonomi yang tidak jalan karena kasus terus tinggi,” tuturnya.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa  pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.

Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan kedatangan 34 TKA asal China di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8).

Sebanyak 34 TKA asal China itu disebut telah mengantongi ITAS dan lolos pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Angga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8).

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.