Demokrat Sorot Konsistensi Jokowi Terkait Rektor UI Rangkap Jabatan

Lintas7News.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo menyoroti konsistensi Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, Jokowi seharusnya konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa pejabat rangkap jabatan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugas.

“Pemerintah seharusnya konsisten, Presiden Jokowi sebelumnya juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan rangkap jabatan karena dianggap tidak akan fokus secara maksimal dalam menjalankan tugas,” kata Bram kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Menurutnya ada tiga permasalahan utama terkait perubahan Statuta UI. Pertama, waktu perubahan aturan seperti mengindikasikan sebagai langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik karena rangkap jabatan Rektor UI sudah menyalahi Statuta UI sebelumnya.

Padahal, menurut dia, perlu ada proses evaluasi yang ketat sebelum pengangkatan Ari menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada 18 Februari lalu.

Permasalahan kedua, lanjut Bram, UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang seharusnya dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas.

Menurut dia, Ari lebih baik fokus dalam mendorong hal ini mengingat peringkat UI terus mengalami penurunan sejak 2018. Terlebih saat ini pandemi virus corona berpotensi membuat kualitas pembelajaran mengalami penurunan.

“Saat ini, UI menduduki peringkat 290 dunia dalam QS World University Rankings. Rankingnya terus mengalami penurunan sejak 2018. Keputusan yang diambil oleh rektor harus terfokus dalam semangat meningkatkan performa akademik, mendukung riset dan inovasi, demi membawa nama baik universitas yang dipimpinnya,” ucap Bram.

Masalah terakhir, kata Bram, masyarakat menangkap sinyal pesan moral yang kurang baik dari perubahan Statuta UI. Menurutnya, hal itu bisa diihat dari reaksi masyarakat di media sosial.

Bram menilai Ari perlu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi mahasiswa dan akademisi.

Dia lalu mendesak Kemendikbudristek lebih tegas dan teliti dalam melaksanakan peraturan yang ada. Menurutnya, Komisi X DPR bersama masyarakat akan terus mengawasi.

Jokowi resmi mengizinkan Ari yang merupakan Rektor UI rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN. Hal tersebut berlaku setelah diterbitkan PP Statuta yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Dengan demikian, peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku. Dalam peraturan yang baru, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor.

Pasal 39 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan. Jabatan yang dilarang salah satunya meliputi direksi pada BUMN/daerah maupun swasta.

Ketentuan ini berbeda dengan PP sebelumnya. Dalam aturan yang lama, larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35.

Salah satu jabatan yang tidak boleh dipegang rektor dalam aturan tersebut adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.

Perubahan Statuta UI terjadi setelah belum sebulan Ari menerima hujan kritik atas posisinya sebagai wakil komisaris utama di bank BUMN dan rektor UI yang dinilai melanggar hukum. Ari dan pihak UI belum berkomentar terkait hal ini.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.