Rumah Dibakar Dan Ribuan Warga Mengungsi Akibat Kerusuhan Yalimo

Lintas7News.com – Polisi mencatat ratusan fasilitas umum terbakar dalam insiden kerusuhan di Kabupaten Yalimo, Papua yang diduga dilakukan oleh massa pendukung salah satu paslon pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/6).

“Kantor pemerintahan yang terbakar atau dirusak sebanyak 19 gedung, rumah dinas pemerintahan yang terbakar sebanyak 26 unit, rumah masyarakat sebanyak 2 unit, ruko atau tempat usaha yang terbakar sebanyak 126 unit,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dia mengatakan, pembakaran juga dilakukan terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang berada di wilayah tersebut.

Tercatat ada empat kendaraan roda empat yang dibakar. Lalu, kendaraan roda dua sebanyak 115 unit. Selain itu, satu jembatan dirusak oleh massa.

Dalam catatan kepolisian, terdapat 1.137 orang yang mengungsi di Asrama Polres Yalimo akibat kerusuhan tersebut.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri sempat meninjau lokasi kerusuhan pada Senin (5/7) kemarin. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang dirusak.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang kiranya dapat merugikan semua pihak sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi ini sudah terjadi kita akan mengelola ini dengan baik,” ucap dia.

Mathius meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak dan harus mengungsi akibat pembakaran ini. Beberapa diantara mereka, kata dia, kehilangan pekerjaan dan lapak-lapak usaha miliknya.

Dia berharap kerusuhan tak terjadi kembali usai kepolisian turun tangan dan melakukan komunikasi dengan masyarakat yang terlibat.

“Terkait pengungsi ini dan selalu mengutamakan keselamatan, jika masyarakat mau turun ke Kabupaten Wamena agar mengatur dengan baik persiapannya,” tambah Mathius.

Aksi pembakaran oleh massa terjadi saat pendukung paslon nomor urut 01 menyaksikan sidang putusan MK secara daring.

Setelah mendengarkan hasil putusan MK, mereka merasa tak puas melihat calon bupati nomor urut 01, Erdi Dabi dan Jhon Wilil didiskualifikasi. Hal itu kemudian mendorong mereka melakukan pembakaran ke beberapa gedung.

Dalam putusan tersebut, selain mendiskualifikasi paslon Erdi Dabi-John Wilil di Pilkada Yalimo, MK pun memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.