Modus Pinjol Ilegal Berujung Teror Diungkap Polri

Lintas7News.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih uang dari peminjam dana bisa berujung teror dalam bentuk menyebarkan foto vulgar maupun foto rekayasa milik nasabah di media sosial.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa upaya tersebut tega dilakukan meskipun uang yang dipinjam oleh nasabahnya tak seberapa.

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (18/6).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dia mengatakan bahwa modus tersebut seringkali digunakan oleh pinjol dengan membobol data pribadi milik korban yang mendaftarkan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pelaku.

Nantinya, uang yang dipinjam akan dipatok dengan bunga yang tinggi sehingga membuat nasabah kesulitan membayar. Penagihan pinjaman tersebut pun kemudian dilakukan dengan teror-teror di jagat maya.

“Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” tambahnya lagi.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun mengatakan bahwa beberapa tindakan yang dilakukan oleh pinjol seringkali berujung pada fitnah terhadap korban.

Pasalnya, kata dia, setelah korban mendaftarkan diri dalam pinjaman online tersebut beberapa perusahaan akan dapat mengakses data pribadi milik korban dengan menggunakan aplikasi dan teknologi tertentu.

“Begitu Anda akses, Anda ‘ya’ melakukan pinjaman, Anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data Anda di dalam HP itu, daftar kontak ini, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya,” ucap Ma’mun.

“Bahkan ada yang lebih kasar lagi, sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya,” tambahnya.

Dia menganggap, jumlah kerugian materiil yang ditimbulkan dalam praktik-praktik pinjol ilegal ini terkadang tak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi.

Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa diresahkan oleh tindakan-tindakan pinjaman online yang banyak mengumbar privasi kliennya.

“Ini yang lebih meresahkan,” kata dia.

Oleh sebab itu, Ma’mun menyatakan bahwa saat ini kasus-kasus pinjol ilegal akan menjadi salah satu perkara yang difokuskan penanganannya oleh kepolisian di seluruh Indonesia.

Masyarakat, kata dia, tak perlu ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa menjadi korban dalam perkara-perkara pinjol tersebut.

Paling anyar, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan ‘Rp Cepat’ yang dikendalikan oleh WN China. Mereka menggunakan aplikasi dari negara tirai bambu tersebut untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.

Dalam melakukan promosi, mereka pun mengakses secara ilegal nomor-nomor kontak dari kartu yang tak terpakai sehingga dapat melakukan ‘SMS blast’ kepada banyak masyarakat secara langsung.

Dalam kasus ini, polisi sudah meringkus lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah (debt collector).

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.