Pelaku Penampar Presiden Prancis Dihukum 4 Bulan Penjara

Lintas7News.com – Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman penjara empat bulan bagi Damien Tarel, pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron pada Selasa (8/6) lalu.

Dalam pembacaan putusan pada Kamis (10/6), hakim menyatakan bahwa pihaknya menerima rekomendasi dari jaksa untuk membui Tarel selama 18 bulan. Namun menurutnya, empat bulan tahanan juga sudah cukup.

Di dalam persidangan,Tarel mengaku “bertindak tanpa berpikir” saat menampar Macron setelah menunggu lawatan sang presiden di depan sebuah sekolah diTain-l’Hermitage.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Tarel juga mengaku bersimpati dengan gerakan “rompi kuning” di negaranya. Sebagai pengangguran yang hidupnya bergantung pada kekasihnya, Tarel menganggap Macron tak berbuat apa-apa untuk kesejahteraan.

“Macron melambangkan kemunduran negara ini,” ucap Tarel di persidangan.

Tarel menganggap kunjungan Macron pada pekan ini ke daerahnya hanya merupakan cara untuk menarik perhatian warga menjelang pemilihan umum tahun depan.

Saat Macron berjalan ke arah kumpulan warga sambil tersenyum, Tarel tak mampu menahan amarahnya.

“Ketika saya menyadari wajahnya yang ramah, saya menyadari bahwa ia ingin mengubah saya menjadi seseorang yang mau memilihnya,” tutur Tarel.

Ia mengatakan bahwa tamparannya merupakan dampak dari luapan emosinya.

“Saya dibanjiri perasaan tidak adil,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan Tarel, pengadilan memerintahkan Tarel untuk mencari pekerjaan atau mengikuti program pelatihan. Hakim juga melarang Tarel membawa senjata apa pun selama lima tahun ke depan.

Sementara itu, Macron sendiri menganggap bahwa insiden ini tak bisa dianggap wajar. Meski demikian ia tak kapok untuk mengunjungi warga.

“Anda akan terbiasa melihat kebencian di media sosial sehingga semuanya sudah menjadi normal. Ketika Anda berhadapan langsung dengan orangnya, Anda merasa biasa saja. Itu tak dapat diterima,” ucap Macron.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.