Upacara Dan Menyanyikan Indonesia Raya Diwajibkan Bagi ASN

Lintas7News.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk upacara bendera di hari Senin. Tjahjo juga akan mewajibkan ASN di lingkungannya menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari.

Tjahjo mengatakan kegiatan itu guna meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kebijakan itu mulai diterapkan pekan depan.

Namun, kata Tjahjo, pada tahap awal, mulai minggu ini sampai sebulan akan dilaksanakan di lingkungan kantor Kemenpan RB, kemudian awal Juli diimbau untuk diterapkan di seluruh kantor kementerian lembaga instansi sekolah-sekolah dan Pemda.

“Dimulai minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/Pemda. Acara virtual dan fisik terbatas,” kata Tjahjo.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Tjahjo menyampaikan upacara akan diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera Merah Putih, pelantunan lagu Indonesia Raya, pembacaan ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan pembacaan doa.

Politikus PDIP itu juga mewajibkan ASN menyanyikan lagu Indonesia Raya pada hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Kegiatan itu dilakukan pukul 10.00 dan diikuti seluruh elemen di Kemenpan RB.

Khusus pada Rabu dan Jumat, Tjahjo ingin ASN membaca Pancasila. Pembacaan teks dasar negara itu dilakukan setelah menyanyikan lagu kebangsaan.

“Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila,” ujarnya.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.