Firli Mengaku Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Baswedan Cs

Lintas7News.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tak pernah berpikir untuk memecat 75 pegawai yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam beberapa waktu terakhir Firli menjadi sorotan lantaran ia diduga akan memecat 75 pegawai yang tak lolos dalam proses TWK. Pasalnya, 75 pegawai yang tak lolos TWK mayoritas merupakan penyidik-penyidik maupun pegawai senior yang kerap menangani kasus-kasus besar, termasuk penyidik Novel Baswedan.

“Mungkin ada yang bertanya adik-adik saya yang 75. Kami ingin pastikan, sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” kata Firli.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Presiden Joko Widodo turut menyoroti masalah ini. Jokowi menegaskan TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai itu.

Terkait pernyataan Jokowi itu, Firli mengaku akan menindaklanjuti arahan tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebagaimana yang telah Jokowi sampaikan.

“KPK sebagaimana arahan presiden, kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan dan kepala BKN,” ungkap dia.

“Termasuk juga dengan kementerian lain, karena sesungguhnya kalau ada perintah presiden tentulah kita tindaklanjuti, tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK,” lanjutnya.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul hasil tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

Penyidik KPK Novel Baswedan, salah satu pegawai yang juga dinyatakan gagal TWK, mengatakan akan mengajukan keberatan kepada pimpinan lembaga antirasuah terkait surat keputusan tersebut.

Novel dan 74 pegawai KPK lainnya keberatan karena SK turut memuat poin para pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.