Zakat Fitrah Yang Wajib Dibayarkan

Lintas7News.com – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang Muslim, baik laki-laki atau perempuan. Berikut cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadan hingga saat salat Idul Fitri tiba.

Membayar zakat adalah rukun iman yang keempat. Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang beragama Islam.

Zakat fitrah berasal dari kata al-fitr yang berarti zakat yang menyucikan. Seperti namanya, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali. Waktu membayar zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadan hingga saat salat Hari Raya Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu menunaikannya, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id,” hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Sesuai dengan hadis tersebut, zakat fitrah wajib dibayarkan senilai satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Ukuran itu dapat disetarakan dengan senilai makanan pokok di daerah tersebut. Satu sha disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali. Waktu membayar zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadan hingga saat salat Hari Raya Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu menunaikannya, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id,” hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Sesuai dengan hadis tersebut, zakat fitrah wajib dibayarkan senilai satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Ukuran itu dapat disetarakan dengan senilai makanan pokok di daerah tersebut. Satu sha disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.

Itulah cara menghitung zakat fitrah yang wajib ditunaikan. Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.