Pemerintah Cap KKB Teroris, Gubernur Papua Tak Sependapat

Lintas7News.com –  Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan pendapat berbeda dengan pemerintah pusat soal penyematan label teroris kepada Kelompok

Lukas meminta pemerintah pusat mengubah pendekatan dalam menyelesaikan konflik di Papua. Dia berharap pemerintah juga menggunakan cara-cara yang humanis.

“Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru,” kata Lukas.

Pendapat itu berbeda dengan keputusan pemerintah pusat. Pemerintah telah menetapkan KKB di Papua sebagai teroris.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan aparat keamanan turun tangan. Dia menyebut Polri dan TNI jadi pihak yang berwenang menangani KKB usai label teroris.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” tutur Mahfud.

Lukas juga mendorong pemerintah pusat agar mengkaji kembali penyematan label teroris ke KKB Papua. Ia juga mendorong TNI-Polri memetakan secara detail lokasi, jumlah anggota, dan ciri-ciri KKB.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pelabelan teroris kepada KKB tak berdampak buruk pada warga Papua. Dia juga tak ingin ada salah tembak atau salah tangkap dalam operasi TNI-Polri.

“Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris kepada KKB,” ucap Lukas.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan kebijakan pemerintah menyematkan teroris pada KKB Papua. Langkah itu diambil berlandaskan Undang-undang Terorisme.

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan penyematan label teroris guna mempersempit ruang gerak KKB. Selain itu, kebijakan ini menambah wewenang pemerintah dalam mengatasi KKB.

“Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya,” kata Eddy.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.