Azis Syamsuddin Dilarang Ke Luar Negeri, Pinta KPK Ke Kumham

Lintas7News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Kementerian Hukum dan HAM demi kepentingan proses hukum.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pencekalan seseorang ke luar negeri diperlukan untuk mengumpulkan keterangan.

“Terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal,” kata Firli lewat pesan singkat saat dikonfirmasi perihal pencegahan Azis ke luar negeri.

“Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak mulai berlaku. Akan tetapi, sejauh ini Kemenkumham belum mengonfirmasi kabar tersebut.

Belum diketahui pasti apakah Kemenkumham sudah atau belum menerbitkan pencekalan Azis Syamsuddin seperti yang diminta KPK.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Wamenkumham Edward Hiariej untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun yang bersangkutan belum merespons.

Sebelumnya, KPK kantor wakil ketua DPR Azis Syamsudin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4) kemarin. KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Azis.

Azis diduga terlibat dalam kasus penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial 2020 lalu.

Ia juga diduga mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atas dugaan korupsi pemerintah kota Tanjung Balai dengan tujuan meminta KPK tidak menaikkan status Syahrial ke tahap penyidikan.

Azis belum merespon panggilan telepon dan pesan instan untuk dimintai tanggapan perihal permintaan pencekalan ini.

Azis juga sejauh ini belum memberikan respons detail soal kasus yang menjeratnya.

“Bismillah, Al Fatihah,” hanya itu respons kata Azis.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.