Kubu Moeldoko Terima Somasi Terbuka Dari Demokrat

Lintas7News.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melayangkan somasi terbuka terhadap Ketua Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara Moeldoko.

Somasi terbuka itu juga dilayangkan terhadap sejumlah jajaran pengurus Partai Demokrat hasil KLB yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang.

“Pada hari ini, Senin, 19 April 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan Somasi Terbuka kepada Moeldoko,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky menerangkan, sebanyak empat poin dituangkan dalam somasi terbuka yang mereka layangkan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pertama, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagaimana termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan susunan kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 juncto Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.

Selanjutnya, kata Herzaky, pihaknya menegur para pihak yang mengklaim telah menggelar KLB Partai Demokrat untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan.

Pasalnya, dia menegaskan, permohonan para pihak yang disomasi kepada Menkumham telah ditolak pada 31 Maret 2021.

Ia kemudian menyoroti sikap para pihak yang disomasi yang masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah di hadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh para pihak yang disomasi tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham.

“Apabila para tersomir (pihak yang disomasi) masih menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan diri sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” kata Herzaky.

Sementara itu salah satu inisiator KLB Demokrat, Darmizal menyatakan somasi itu akan ditanggapi lebih lanjut oleh tim hukum.

“Nanti tim hukum yang jelaskan,” ucapnya melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko telah dotolak Menkumham.

Menyikapi, Demokrat kubu Moeldoko pun menggugat AD/ART Demokrat Tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.