Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dijebloskan KPK ke Sukamiskin

Lintas7News.com – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dieksekusi oleh pihak KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa barat.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Hal itu dilakukan jaksa eksekusi KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.

“Jaksa Eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Yasin dikenakan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Dan juga membayar denda senilai Rp.200 juta dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Hakim menilai Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.

Yasin juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp773.856.000.

Uang tersebut digunakan Yasin untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.

“Terpidana [Rachmat Yasin] sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara,” jelas Ali.

Sebelumnya, Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.