Gugat AD/ART Demokrat dan Minta Ganti Rp100 M Dari Pihak Moeldoko

Lintas7News.com – Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam gugatannya, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujar Rahmad.

Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” tambahnya.

Disisi lain, terkait putusan Kemenkumham yang menolak mensahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pihaknya, Rahmad mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru mengajukan gugatan ke PTUN. Dan pihaknya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil, jangan buru-buru semua,” katanya.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.