Kejaksaan Agung Sita 9 Mobil Tersangka Korupsi Asabri

Lintas7News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik Ilham W Siregar, tersangka korupsi PT Asabri (Persero). Dengan begitu, total 9 mobil mewah yang telah disita Kejagung.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan “Sehingga total ada sembilan unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset tersangka IWS,”.

Leonar mengatakan empat mobil yang disita itu terdiri dari satu Toyota Vellfire, satu Honda HRV, satu Mitsubishi Outlander dan satu Toyota Innova Venturer.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp23 triliun. Sementara nilai sejumlah aset yang telah disita dari para tersangka baru terkumpul Rp4,4 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Andriansyah beberapa waktu lalu menyatakan bahwa penyidik tengah fokus untuk menelusuri aset-aset para tersangka korupsi Asabri.

Sejumlah jaksa yang terdiri dari beberapa tim telah diterjunkan ke Pontianak, Mempawah, Solo, Boyolali, Semarang hingga beberapa daerah di Jawa Barat untuk menelusuri aset.

Setidaknya ada sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.