Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali Tantang KPK Untuk Periksa Bos Besar Kasus Bansos

Lintas7News.com – Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, membantah telah menerima proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI. Dia pun menantang KPK memeriksa sejumlah petinggi yang diduga terlibat korupsi bansos.

Dilansir dari CNNIndonesia.com pernyataan itu disampaikan Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3).

“Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya [tersangka] Matheus Joko Santoso. Yang kedua, dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu adalah data yang palsu,” kata Effendi kepada awak media.

Sebelumnya, Effendi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 Kementerian Sosial. Keterangan Effendi kali ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso.

Dalam kesempatan itu, ia meminta lembaga antirasuah memeriksa orang besar dalam kasus yang turut menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia tidak berbicara gamblang terkait orang besar yang dimaksud.

“Saya sudah dipanggil nih dan tadi sudah terbukti saya tidak ada hubungannya dengan CV apa lah itu yang disebutkan. Saya juga enggak pernah terima aliran dana,” klaim dia.

“Kalau KPK benar-benar menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya?” sambung dia.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan terhadap Effendi. Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, Effendi diduga memiliki kaitan dengan CV Hasil Bumi Nusantara, rekanan penyedia bansos Covid-19.

CV Hasil Bumi Nusantara disinyalir mendapat kuota paket penyedia bansos tahap I sejumlah 162.250. Adapun nilai kontrak mencapai Rp48.675.000.000.

Sementara itu, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Secara total ada 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Dari temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial lainnya.

Selain Juliari, KPK sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.