3 Personel Polisi Masih Berstatus Terlapor Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Lintas7News.com – Tiga personel Polda Metro Jaya disebut masih berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, “Proses masih penyidikan, sedang berjalan, apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor”.

Untuk mengusut peristiwa itu, lanjutnya, penyidik mengumpulkan barang bukti sendiri maupun mendapat limpahan sejumlah bukti dari hasil investigasi Komnas HAM.

“Kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM, itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan, penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut,” kata Rusdi.

Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi yang hasil dari investigasinya.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Sementara itu, beberapa waktu laku, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto menyatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka.

“Saya rasa sudah, sabar ya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/3).

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.