10 Mantan Kader Demokrat Yang Digugat Oleh AHY

Lintas7News.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menggugat sepuluh orang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir dari CNNIndonesia.com gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada Selasa, 30 Maret 2021.

Pihak yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Terdapat sejumlah petitum dalam gugatan yang telah didaftarkan pada Jumat, 12 Maret 2021 tersebut.

Pertama, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.