Propam Periksa Senpi Anggota Polres Blitar Kota

Lintas7news.com, Blitar – Seluruh personil kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Blitar, menjalani pemeriksaan mulai dari perlengkapan dan kelayakan surat atau administrasi senjata api (Senpi) organik yang dipergunakan masing-masing anggota kepolisian bertempat di Malpores Blitar Kota, Sabtu (27/02/2021).

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan mengatakan berdasar Sprin Kapolres Blitar Kota nomor: Sprin/626/II/HUK.12.10./2021, tanggal 1 Februari 2021 tentang pelaksanaan tugas penegakan tata tertib dan disiplin dilingkup Polres Blitar Kota dan Polsek jajaran.

” Melalui Kasipropam beserta anggota Propam melaksanakan Gaktibplin Senpi kepada anggota Polres Blitar Kota, adapun jumlah yang di pinjamkan sebanyak 53 pucuk senpi Jumlah dan dilaksanakan pemeriksaan 45 pucuk senpi dan belum dilaksanakan pemeriksaan 8 pucuk senpi,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sebanyak 2 pemegang senpi ditemukan surat Ijin membawa dan menggunakan senjata api habis masa berlaku, namun dinyatakan tes psikonya memenuhi syarat dan sebanyak 3 pemegang senpi tidak mengikuti psikologi kemudian 11 pemegang senpi dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil tes psikologinya dilaksanakan penarikan senpinya.

Selanjutnya terhadap senpi yang ditarik dilaksanakan penitipan penyimpanan di gudang senpi Subbagsarpras Bagsumda Polres Blitar Kota dan 1 senpi organik dipinjam pakai oleh Kompol M. Hari Sutrisno, S.H. (Kabagops) yang dititipkan di gudang Subbagsarpras Bagsumda Polres Blitar Kota.

Kegiatan tersebut di hadiri Propam Polres Blitar Kota, Iptu Widarto Kasi, Sipropam Polres Blitar Kota, Aipda Firman, Sipropam Polres Blitar Kota, Bripka Fausi, Sipropam Polres Blitar Kota, Bripka Dadang Sudarmaji, Sipropam Polres Blitar Kota, Bripka Satria, Sipropam Polres Blitar Kota, Bripka Budiono, Sipropam Polres Blitar Kota, Bripka Dedi Suprasetyo dan Personil Subbagsarpras Bagsumda Polres Blitar Kota.

(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.