Pernah Jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Antikorupsi Benarkan Pernyataan Kapolri Terkait UU ITE

Lintas7News.com – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE yang sudah tidak sehat dan kerap digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dengan perwakilan orang lain untuk memanfaatkan undang-undang ini.

Pernyataan itu dibenarkan oleh salah satu aktivis antikorupsi Moh. Trijanto. Trijanto menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi salah satu korban dari UU ITE ini.

“Sangat tidak sehat (UU ITE). Saya pernah jadi korban akibat UU ITE. Yang melapor bukan yang merasa dirugikan tapi justru pelapornya adalah perwakilan,” terang Trijanto.

Trijanto dilaporkan atas postingannya di Facebook terkait surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Blitar. Karena postingan tersebut dianggap palsu, Trijanto dilaporkan ke pihak kepolisian oleh anak buah Bupati Blitar hingga akhirnya berujung di penjara.

“Padahal saat itu saya hanya melanjutkan postingan dari orang. UU ITE itu benar-benar merugikan saya. Di persidangan terungkap bahwa Bupati Blitar tidak melapor dan tidak pernah melihat postingan di FB saya. Lucunya lagi bupati juga tidak merasa dirugikan sama sekali,” jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini meski dia telah menjalani kurungan, pelaku pembuat surat palsu KPK belum ditangkap.

“Bukankah seharusnya yang dikejar dan ditangkap adalah pembuat dan yang mengirim surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar? Sampai sekarang aktor pembuat surat palsu KPK malah belum terungkap.  Konyolnya lagi, kita yang ingin bongkar konspirasi surat palsu KPK malah dikriminalisasi. UU ITE selama ini tidak pernah ‘bersahabat’ dengan lawan-lawan politik kekuasaan yang kritis,” lanjutnya.

Trijanto juga mengungkapkan, UU ITE sudah sewajarnya direvisi agar tidak dijadikan alat bagi orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.

“Selama ini banyak pelapor bukan dari orang yang dirugikan. Yang dirugikan tidak merasa dirugikan. Tapi yang dilaporkan seperti dikriminalisasi. Ini namanya pasar gelap ketidakadilan. Ayo bongkar,” Tegas Trijanto.

(ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.