Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Blitar Kota Gelar Operasi Yustisi Di Pasar

BLITAR – Guna menekan penyebaran Covid-19, Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol menggelar operasi yustisi di pasar – pasar Kota Blitar. Dengan sasaran operasi hari ini yaitu Pasar Templek, Pasar Legi, Pasar Dimoro dan Pasar Pon, Senin (25/01/2021).

Operasi ini kita lakukan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.

Dengan melibatkan 13 personel dari Polres Blitar Kota di bantu 5 personel Kodim 0808 dan 5 personel Satpol PP Kota Blitar.

Kabag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan Operasi Yustisi kita lakukan untuk pengawasan dan memonitoring serta penindakan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan terhadap pemberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) terutama yang tidak memakai masker.

“Kami juga menghimbau kepada penjualan dan pengunjung pasar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan),”tuturnya.

Lanjutnya dalam operasi Yustisi ini masih ditemukan pelanggar ketertiban protokol kesehatan sebanyak 32 pelanggar, diantaranya 6 teguran tertulis dan 17 teguran lisan. Bagi yang tidak mamakai masker sama sekali kita langsung memberlakukan sanksi berupa tipiring sebanyak 6 pelanggar.

“Walaupun partisipasi masyarakat akan protokol kesehatan udah mulai meningkat dari pada sebelumnya. Di harapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”tambahnya.

(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.